Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: "Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?" (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Diriwayatkan oleh Imam Malik.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Ketika Ma’iz Ibnu Malik menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bertany a kepadanya: “Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?”. Ia berkata: Tidak, wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: “Apakah engkau menyetubuhinya?” Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma’iz menjawab: Ya. S etelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Hukuman / Bab Hukuman bagi Pelaku Zina mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Ketika Ma’iz Ibnu Malik menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bertany a kepadanya: “Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?”. Ia berkata: Tidak, wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: “Apakah engkau menyetubuhinya?” Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma’iz menjawab: Ya. S etelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Diriwayatkan oleh Imam Malik. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukuman bagi Pelaku Zina: "Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?" (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Diriwayatkan oleh Imam Malik.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Diriwayatkan oleh Imam Malik. (Derajat: Shahih).