Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
8. Kitab Nikah
Menampilkan 18 dari total 194 hadits yang cocok (Halaman 1 dari 11)
Anjuran Menikah bagi Pemuda yang Mampu
Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Nikah (Hadits ke-992)
Dari Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.” Muttafaq Alaihi.
Kitab Nikah: Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata
Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarg a dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak ak u akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Nikah (Hadits ke-994)
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma’qil Ibnu Yasar.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Nikah (Hadits ke-995)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empa t hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” Muttafaq Alai hi dan Imam Lima.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Nikah (Hadits ke-996)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila mendoakan seseor ang yang nikah, beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Kitab Nikah: Abdullah Ibnu Mas’ud berkata
Abdullah Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.
Anjuran Melihat Calon Pasangan Sebelum Menikah
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Hikmah Melihat Calon Istri demi Melanggengkan Cinta Rumah Tangga
Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau meminang seorang wanita, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Lihatlah calon istrimu itu, karena sesungguhnya hal itu lebih dapat melanggengkan kasih sayang dan kerukunan di antara kalian berdua.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa'i, dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban.
Kebolehan Melihat Calon Istri Saat Hati Bertekad Meminang
Dari Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila Allah telah menanamkan ke dalam hati seseorang keinginan untuk meminang seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat calon istrinya tersebut.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Apakah engkau telah melihatnya"
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: “Apakah engkau telah melihatnya?” Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah dia.”
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Nikah (Hadits ke-1002)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antar a kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Kewajiban Memberikan Mahar Meskipun Cincin Besi
Sahal Ibnu Sa’ad al-Sa’idy Radhiyallahu ‘anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallalla ahu ‘alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika baginda t idak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: “Ap akah engkau mempunyai sesuatu?” Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu.” Ia pergi, kemudi an kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesu atu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku-Sahal berkata: Ia mempunyai selendang-yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagi an apa-apa dari kain itu dan jika ia memakain ya, engkau tidak kebagian apa-apa.” Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai hafalan Qur’an?” Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: “Apakah engkau menghafalnya di 73 luar kepala?” Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur’an yang eng kau miliki.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: “berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia Al-Qur’an.” Menurut riwayat Bukhari: “Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) Al-Qur’an yang telah engkau hafal.”
Hukum & Tuntunan Hadits: "Surat apa yang engkau hafal"
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu beliau bersabda: “Surat apa yang engkau hafal?”. Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: “Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat.”
Hukum & Tuntunan Hadits: "Sebarkanlah berita pernikahan"
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu Al-Zubair, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebarkanlah berita pernikahan.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali"
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dar i ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi"
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu’ dari Hasan, dari Imran Ibnu Al-Hushoin: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Nikah (Hadits ke-1008)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya.” Mereka bertanya: W ahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: “Ia diam.” Muttafaq Alaihi.