Kebolehan Melihat Calon Istri Saat Hati Bertekad Meminang
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Nikah: "Apabila Allah telah menanamkan ke dalam hati seseorang keinginan untuk meminang seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat calon istrinya tersebut." (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila Allah telah menanamkan ke dalam hati seseorang keinginan untuk meminang seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat calon istrinya tersebut.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Nikah / Kitab Nikah mengenai Kebolehan Melihat Calon Istri Saat Hati Bertekad Meminang. Melalui periwayatan Muhammad bin Maslamah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila Allah telah menanamkan ke dalam hati seseorang keinginan untuk meminang seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat calon istrinya tersebut.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila Allah telah menanamkan ke dalam hati seseorang keinginan untuk meminang seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat calon istrinya tersebut.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Nikah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kebolehan melihat calon istri saat hati bertekad meminang?
"Apabila Allah telah menanamkan ke dalam hati seseorang keinginan untuk meminang seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat calon istrin
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. (Derajat: Shahih).