Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
9. Kitab Pidana
Menampilkan 18 dari total 43 hadits yang cocok (Halaman 1 dari 3)
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1185)
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang ber zina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1186)
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal membunuh seorang musl im kecuali salah satu dari tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang yang membunuh orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh; dan orang yang keluar dari agama Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia dibunuh atau disalib atau dibuang jauh dari negerinya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1187)
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Masalah pertama yang akan diputuskan ant ara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah.” Muttafaq Alaihi.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan mengebirinya"
Dari Samurah Radhiyallahu ‘ anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh hambanya kami akan membunuhnya dan barangsiapa memotong hidung hambanya kami akan memotong hidungnya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Ia bera sal dari riwayat Hasan Bashri dari Samurah, namun masih dipertentangkan Hasan Bashri mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa’i ada tambahan: “Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan mengebirinya.” Hakim menilai shahih dalam tambahan hadits ini.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya"
Umar Ibnu Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya.” Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits shahih me nurut Ibnu Al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits itu mudlthorib.
Kitab Pidana: Abu Juhaifah berkata
Abu Juhaifah berkata: Aku bertanya kepada Ali: Adakah padamu sesuatu dari wahyu selain Al-Qur’an?. Ia menjawab: Tidak. Demi (Tuhan yang menumbuhkan biji dan menciptakan makhluk, kecuali pemahaman yang dianugerahkan Allah kepada seseorang dalam memahami al-Qur’an dan apa yang terdapat dalam lembaran ini. Aku bertanya: Apa yang terdapat dalam lembaran ini? Ia berkata: Denda bunuh, membebaskan tawanan, dan orang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir. Riwayat Bukhari.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1191)
Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang yang (terpandang) rendah di antara me reka boleh melakukan sesuatu atas tanggungan mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula orang kafir yang masih terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir). Hadits shahih menurut Hakim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1192)
Dari Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sall am memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1193)
Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seoran g budak kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka meng hadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih.
Hukum & Tuntunan Hadits: "(Tunggu) hingga engkau sembuh"
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seseorang menikam orang lain dengan tanduk di lututnya. Maka datanglah orang (yang luka) itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Beliau bersabda: “(Tunggu) hingga engkau sembuh.” Kemudian ia datang lagi da n berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan tindakan balasan untuknya. Kemudian ia datang lagi dan berkata: Wah ai Rasulullah, aku jadi pincang. Beliau menjawab: “Aku telah melarangmu, namun engkau tidak menurut padaku. Maka Allah memberikan kebinasaan padamu dan pincangmu tidak berguna lagi (untuk menuntutnya)”. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang karena suatu luka hingga ia sembuh. Riwayat Ahmad dan Daruquthni. Hadits mursal
Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang ini adalah dari saudara tukang tenung"
Abu Hurairah berkata: Ada dua orang perempuan dari kabilah ‘Udzail bertengkar. Salah seorang melempar yang lain dengan batu hingga ia dan anak dalam kandungannya mati. Lalu mereka mengajukan masalah itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Beliau memutuskan bahwa denda janin dalam perut dibayar dengan memerdekakan budak laki-laki atau perempuan dan denda perempuan yang dibunuh diberikan kepada ‘ashobah (orang yang mendapatkan bagian siapa dalam pembagian warisan) yang diwariskan ke pada anak-anak dan ahli waris mereka. Berkatalah Hamal Ibnu Nabighah al-Hudzaly; Wahai Rasulullah, bagaimana janin yang tidak makan dan tidak minum, tidak bicara dan tidak bersuara, dibayar dengan denda. Hal itu mestinya dibebaskan. Lalu Rasulullah Shallal laahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang ini adalah dari saudara tukang tenung.” Kelihatan dari omongan yang ia ucapkan. Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1196)
Abu Dawud dan Nasa’i juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Umar Radhiyallahu ‘anhu bertanya kep ada orang yang menyaksikan keputusan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam masalah pembunuhan janin tersebut. Perawi berkata: Berd irilah Hamal Ibnu Nabighah dan berkata: Aku di hadapan dua perempuan itu, salah seorang memukul yang lainnya-ia menceritakan dengan ringkas. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Ketetapan Hukum Qishash dan Pengampunan Keluarga Korban
Dari Anas bahwa Rubayyi’ Bintu Nadlar-saudara perempuan ayahnya-telah meretakkan gigi depan seorang gadis. Lalu mereka meminta ampun, namun keluarga gadis menolak. Kemudi an mereka menawarkan denda dan mereka tetap menolak kecuali qishash. Anas Ibnu Nadhlar berkata: Wahai Rasulullah, apakah gigi depan Rubayyi’ diretakkan? Tidak, demi (Tuhan) yang telah mengutusmu dengan kebenaran, gigi depannya tidak akan diretakkan. Rasulu llah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash.” Maka relalah keluarga gadis dan mereka memberikan ampunan. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sa llam bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba Allah itu ada ya ng bersumpah dengan nama Allah, ia akan melaksanakannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1198)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh dengan ti dak diketahui pembunuhnya, atau terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena tongkat, maka dendanya ialah denda bunuh karena kekeliruan. Barangsiapa dibunuh dengan sengaja, maka dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar dari berlakunya hukuman itu, maka laknat Allah padanya.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah dengan sanad kuat.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1199)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan.” Hadits maushul riwayat Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Qiththan. Para perawinya dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya hadits mursal.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Aku orang yang lebih utama melaksanakan perjanjiannya"
Dari Abdurrahman Ibnu Al-Bailamany bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah membunuh (menghukum bunuh) seorang muslim karena membunuh seorang kafir yang terikat dengan perjanjian. Beliau bersabda: “Aku orang yang lebih utama melaksanakan perjanjiannya.” Riwayat Aburrazak seperti itu d engan mursal. Hadits maushul menurut Daruquthni dengan menyebut Umar dalam hadits itu dan sanad maushulnya sangat lemah. Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Ada seorang anak muda dibunuh secara misterius. Lalu Umar berkata: Jika penduduk Shon’a olit dalam pembunuhan itu, aku bunuh mereka karena pembunuhan tersebut. Riwayat Bukhari.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1201)
Dari Abu syuraih Al-Khuza’i Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Maka barangsiapa terbunuh setelah ucapanku ini, maka keluarganya (memilih) antara dua pilihan: mengambil denda atau membunuh.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1202)
Asalnya dari kitab shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara makna.