BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Ketetapan Hukum Qishash dan Pengampunan Keluarga Korban
Hadits ke-1193 Derajat: Muttafaq 'Alaih 9. Kitab Pidana

Ketetapan Hukum Qishash dan Pengampunan Keluarga Korban

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Pidana: "Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1193
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ اَلرُّبَيِّعَ بِنْتَ اَلنَّضْرِ -عَمَّتَهُ- كَسَرَتْ ثَنِيَّةَ جَارِيَةٍ, فَطَلَبُوا إِلَيْهَا اَلْعَفْوَ, فَأَبَوْا, فَعَرَضُوا اَلْأَرْشَ, فَأَبَوْا, فَأَتَوْا رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَوْا إِلَّا اَلْقِصَاصَ, فَأَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقِصَاصِ, فَقَالَ أَنَسُ بْنُ اَلنَّضْرِ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَتُكْسَرُ ثَنِيَّةُ اَلرُّبَيِّعِ? لَا, وَاَلَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ, لَا تُكْسَرُ ثَنِيَّتُهَا, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "يَا أَنَسُ! كِتَابُ اَللَّهِ: اَلْقِصَاصُ". فَرَضِيَ اَلْقَوْمُ, فَعَفَوْا, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "إِنَّ مِنْ عِبَادِ اَللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اَللَّهِ لَأَبَرَّهُ". } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Anas bahwa Rubayyi’ Bintu Nadlar-saudara perempuan ayahnya-telah meretakkan gigi depan seorang gadis. Lalu mereka meminta ampun, namun keluarga gadis menolak. Kemudi an mereka menawarkan denda dan mereka tetap menolak kecuali qishash. Anas Ibnu Nadhlar berkata: Wahai Rasulullah, apakah gigi depan Rubayyi’ diretakkan? Tidak, demi (Tuhan) yang telah mengutusmu dengan kebenaran, gigi depannya tidak akan diretakkan. Rasulu llah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash.” Maka relalah keluarga gadis dan mereka memberikan ampunan. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sa llam bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba Allah itu ada ya ng bersumpah dengan nama Allah, ia akan melaksanakannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
اَلْقِصَاصَ Al-Qishaasha
Hukum pembalasan setimpal atau pembayaran tebusan darah (diyat) dalam tindak pidana jiwa dan anggota badan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Kitab Pidana mengenai Ketetapan Hukum Qishash dan Pengampunan Keluarga Korban. Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Anas bahwa Rubayyi’ Bintu Nadlar-saudara perempuan ayahnya-telah meretakkan gigi depan seorang gadis. Lalu mereka meminta ampun, namun keluarga gadis menolak. Kemudi an mereka menawarkan denda dan mereka tetap menolak kecuali qishash. Anas Ibnu Nadhlar berkata: Wahai Rasulullah, apakah gigi depan Rubayyi’ diretakkan? Tidak, demi (Tuhan) yang telah mengutusmu dengan kebenaran, gigi depannya tidak akan diretakkan. Rasulu llah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash.” Maka relalah keluarga gadis dan mereka memberikan ampunan. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sa llam bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba Allah itu ada ya ng bersumpah dengan nama Allah, ia akan melaksanakannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Pidana secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait ketetapan hukum qishash dan pengampunan keluarga korban?

"Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).