BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1185)
Hadits ke-1181 Derajat: Muttafaq 'Alaih 9. Kitab Pidana

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1185)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Pidana: Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1181
عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang ber zina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلثَّيِّبُ Ats-Tsayyibu
Aturan peminangan (khitbah), persetujuan mempelai wanita, serta larangan nikah syighar, mut’ah, dan tahlil.
دَمُ Damu
Hukum pembalasan setimpal atau pembayaran tebusan darah (diyat) dalam tindak pidana jiwa dan anggota badan.
اَلزَّانِي Az-Zaanii
Sanksi hukum pidana yang telah ditentukan kadarnya oleh syariat demi menjaga kehormatan, harta, dan akal.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Kitab Pidana mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Pidana (Hadits ke-1185). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Masud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang ber zina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang ber zina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Pidana secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab pidana?

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa t

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).