BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya"
Hadits ke-1185 Derajat: Shahih 9. Kitab Pidana

Hukum & Tuntunan Hadits: "Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Pidana: "Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1185
وَعَنْ عُمَرَ بْنِ اَلْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: { لَا يُقَادُ اَلْوَالِدُ بِالْوَلَدِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْجَارُودِ وَالْبَيْهَقِيُّ, وَقَالَ اَلتِّرْمِذِيُّ: إِنَّهُ مُضْطَرِبٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Umar Ibnu Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya.” Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits shahih me nurut Ibnu Al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits itu mudlthorib."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Pidana / Kitab Pidana mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya". Melalui periwayatan Sahabat Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Umar Ibnu Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya.” Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits shahih me nurut Ibnu Al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits itu mudlthorib."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Pidana secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Pidana: "Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).