Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
5. Kitab Puasa
Menampilkan 18 dari total 57 hadits yang cocok (Halaman 1 dari 4)
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sedekah Sunnah (Hadits ke-664)
Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Zainab, istri Abu Mas’ud, bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memerintahkan untuk bersedekah hari ini, dan aku mempunyai perhiasan padaku yang hendak saya sedekahkan, n amun Ibnu Mas’ud menganggap bahwa 47 dirinya dan anaknya lebih berhak untuk aku beri sedekah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ibnu Mas’ud mema ng benar, suamimu dan anakmu adalah orang yang lebih berhak untuk engkau beri sedekah.” Riwayat Bukhari.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sedekah Sunnah (Hadits ke-665)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging pun di wajahnya.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sedekah Sunnah (Hadits ke-666)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedik it atau banyak.” Riwayat Muslim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sedekah Sunnah (Hadits ke-667)
Dari Zubair Ibnu Al-’Awwam Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya.” Riwayat Bukhari
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sedekah Sunnah (Hadits ke-668)
Dari Samurah Ibnu Jundab Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallal laahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Meminta-minta adalah cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau karena suatu hal yang amat perlu.” Hadits shahih riw ayat Tirmidzi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembagian Zakat (Hadits ke-669)
Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘ anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhu tang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena mursal.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembagian Zakat (Hadits ke-670)
Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu Al-Khiyar Radhiyallahu ‘anhu bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beli au bersabda: “Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja.” Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad"
Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi’ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallal laahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.” Dan menurut suatu riwayat: “Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.” Riwayat Muslim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Sesung guhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga"
Jubair Ibnu Muth’im Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi w a Sallam, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu Al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesung guhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga.” Riwayat Bukhari.
Bab Pembagian Zakat: Dan dalam riwayat lain disebutkan
Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya zakat/sedekah itu tidak halal bagi Muhammad dan tidak halal pula bagi keluarga Muhammad.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Bab Pembagian Zakat: Ammar Ibnu Yasir Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ammar Ibnu Yasir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, ma ka ia telah durhaka kepada Abdul Qasim (Muhammad) Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Hadits mu’allaq riwayat Bukhari, Imam Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya hadits shahih.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup"
Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq Al-Hilaly Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: “Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup.” ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Puasa (Hadits ke-676)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa, maka bolehlah ia berpuasa.” Muttafaq Alaihi.
Kitab Puasa: Ammar Ibnu Yasir Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ammar Ibnu Yasir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, ma ka ia telah durhaka kepada Abdul Qasim (Muhammad) Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Hadits mu’allaq riwayat Bukhari, Imam Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya hadits shahih.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari"
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah.” Muttafaq Alaihi. Men urut riwayat Muslim: “Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari.” Menurut riwayat Bukhari: “Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari.”
Hukum & Tuntunan Hadits: "Maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya'ban) menjadi tiga puluh hari"
Dan menurut lafadz riwayat Al-Bukhari disebutkan: “Maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya'ban) menjadi tiga puluh hari.”
Kitab Puasa: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Orang-orang melihat bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa ada seorang Arab Badui menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berkata: Sungguh aku telah melihat bulan sabit (tanggal satu). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?” Ia berkata: Ya. Beliau bertanya: “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah.” Ia menjawab: Ya. Be liau bersabda: “Umumkanlah pada orang-orang wahai Bilal, agar besok mereka berpuasa.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sesang Nasa’i menilainya mursal.