BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad"
Hadits ke-670 Derajat: Shahih 5. Kitab Puasa

Hukum & Tuntunan Hadits: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembagian Zakat: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-670
وَعَنْ قَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ اَلْهِلَالِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِنَّ اَلْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٌ تَحَمَّلَ حَمَالَةً, فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا, ثُمَّ يُمْسِكَ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ, اِجْتَاحَتْ مَالَهُ, فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَى مِنْ قَومِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ; فَحَلَّتْ لَهُ اَلْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ, فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ اَلْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتٌ يَأْكُلُهَا [ صَاحِبُهَا ] سُحْتًا } رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi’ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallal laahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.” Dan menurut suatu riwayat: “Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.” Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

ثَلَاثَةٍ Tsalaatsahin
Membersihkan qubul atau dubur setelah buang hajat menggunakan air atau minimal tiga buah batu suci.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Zakat / Bab Pembagian Zakat mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi’ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallal laahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.” Dan menurut suatu riwayat: “Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.” Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Puasa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembagian Zakat: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. (Derajat: Shahih).