BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sedekah Sunnah (Hadits ke-667)
Hadits ke-666 Derajat: Shahih 5. Kitab Puasa

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sedekah Sunnah (Hadits ke-667)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Sedekah Sunnah: Dari Zubair Ibnu Al-’Awwam Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas p...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-666
وَعَنِ اَلزُّبَيْرِ بْنِ اَلْعَوَّامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ, فَيَأْتِي بِحُزْمَةِ اَلْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ, فَيَبِيعَهَا, فَيَكُفَّ اَللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ, خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّاسَ أَعْطَوهُ أَوْ مَنَعُوهُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Zubair Ibnu Al-’Awwam Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya.” Riwayat Bukhari"
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Zakat / Bab Sedekah Sunnah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sedekah Sunnah (Hadits ke-667). Melalui periwayatan Zubair Ibnu Al-’Awwam, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Zubair Ibnu Al-’Awwam Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya.” Riwayat Bukhari"

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Puasa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab puasa?

Dari Zubair Ibnu Al-’Awwam Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).