BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
PORTAL HADITS BULUGHUL MARAM

Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi

Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.

1,585 Hadits Terbit
Hukum Kesucian Air Laut dan Kehalalan Bangkainya Hadits ke-1 Derajat: Shahih
1. Kitab Thaharah — Bab Air

Hukum Kesucian Air Laut dan Kehalalan Bangkainya

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadz hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya."

Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Status: Shahih. Baca Selengkapnya

Seri Fikih Terkini

TERBIT
Hadits ke-2 Shahih • 1. Kitab Thaharah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Air (Hadits ke-2)

Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.

Hadits ke-3 Dha'if • 1. Kitab Thaharah

Kriteria Perubahan Bau, Rasa, atau Warna Air Akibat Najis

Dari Abu Umamah al-Bahily Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.

Hadits ke-4 Shahih • 1. Kitab Thaharah

Pengecualian Kesucian Air Apabila Sifatnya Berubah Akibat Najis (Riwayat Al-Baihaqi)

Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: “Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.”

Hadits ke-5 Shahih • 1. Kitab Thaharah

Batas Ukuran Air Dua Qullah Menurut Hadits Nabi

Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran. ” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

16 Kitab Utama — Dalil Hukum Islam Sahih

Katalog Hadits Bulughul Maram

Menampilkan 18 dari total 1585 hadits yang cocok (Halaman 1 dari 89)

Hadits ke-1 Shahih
1. Kitab Thaharah

Hukum Kesucian Air Laut dan Kehalalan Bangkainya

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadz hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-2 Shahih
1. Kitab Thaharah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Air (Hadits ke-2)

Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.

Dikeluarkan oleh Imam Tiga. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-3 Dha'if
1. Kitab Thaharah

Kriteria Perubahan Bau, Rasa, atau Warna Air Akibat Najis

Dari Abu Umamah al-Bahily Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.

Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Baca Hadits
Hadits ke-4 Shahih
1. Kitab Thaharah

Pengecualian Kesucian Air Apabila Sifatnya Berubah Akibat Najis (Riwayat Al-Baihaqi)

Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: “Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.”

Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Baca Hadits
Hadits ke-5 Shahih
1. Kitab Thaharah

Batas Ukuran Air Dua Qullah Menurut Hadits Nabi

Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran. ” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-6 Shahih
1. Kitab Thaharah

Larangan Mandi Junub di Air yang Tergenang

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Baca Hadits
Hadits ke-7 Shahih
1. Kitab Thaharah

Larangan Kencing di Air yang Tergenang Lalu Mandi di Dalamnya

Menurut Riwayat Imam Al-Bukhari: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-8 Shahih
1. Kitab Thaharah

Larangan Mandi Janabah di Air yang Telah Terkena Air Seni (Riwayat Abu Dawud)

Menurut riwayat Abu Dawud: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya (air yang tergenang yang telah dikencingi).”

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (lafadz penguat hadits riwayat Bukhari & Muslim). Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-9 Shahih
1. Kitab Thaharah

Larangan Mandi dengan Sisa Air Bersuci Pasangan dan Anjuran Menciduk Bersama

Dari seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki, atau laki-laki dari sisa air perempuan, dan hendaklah keduanya menciduk bersama-sama.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i, dan sanadnya shahih.

Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa'i. Sanadnya dinilai shahih oleh para muhadditsin. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-10 Shahih
1. Kitab Thaharah

Kebolehan Mandi dengan Sisa Air Bersuci Istri (Maimunah)

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mandi dari sisa air mandi Maimunah Radhiyallahu 'anha.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-11 Shahih
1. Kitab Thaharah

Kesucian Air Bersuci: Air Tidak Menjadi Junub karena Digunakan Mandi

Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mandi dalam satu bejana besar, lalu Nabi datang hendak mandi dari air itu, maka istrinya berkata: “Sesungguhnya aku tadi junub.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak tertular menjadi junub.” Hadits shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-12 Shahih
1. Kitab Thaharah

Tata Cara Mensucikan Bejana yang Dijilat Anjing

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sucinya bejana seseorang di antara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah.” Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain: “Hendaklah ia membuang isinya.”

Dikeluarkan oleh Imam Muslim. Riwayat lafadz debu tanah juga dikuatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-13 Shahih
1. Kitab Thaharah

Hukum Kesucian Air Sisa Minuman Kucing

Dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing: “Kucing itu tidaklah najis, sesungguhnya ia adalah hewan yang sering berkeliaran di sekeliling kalian.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-14 Muttafaq 'Alaih
1. Kitab Thaharah

Tata Cara Mensucikan Najis Air Kencing di Tanah dengan Menyiramkan Air

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang Arab Badui datang lalu kencing di salah satu sudut masjid, maka orang-orang membentak dan menghardiknya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia telah menyelesaikan hajat kencingnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mengambil seember air lalu disiramkan di atas bekas kencing tersebut.” Muttafaq Alaihi.

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim). Status: Shahih. Baca Hadits
Hadits ke-15 Dha'if
1. Kitab Thaharah

Kehalalan Dua Bangkai Ikan dan Belalang

Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adala h belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Baca Hadits
Hadits ke-16 Shahih
1. Kitab Thaharah

Hukum Membenamkan Lalat yang Jatuh ke Minuman

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabd a: “Apabila ada lalat jatuh ke dalam 3 minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar.” Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tamba han: “Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya.”

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Baca Hadits
Hadits ke-17 Hasan
1. Kitab Thaharah

Status Hukum Anggota Tubuh Hewan yang Terpotong Saat Hidup

Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan. Baca Hadits
Hadits ke-18 Muttafaq 'Alaih
1. Kitab Thaharah

Larangan Menggunakan Bejana Emas dan Perak

Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena bara ng-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat.” Muttafaq Alaihi.

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Baca Hadits
Halaman 1 dari 89