Status Hukum Anggota Tubuh Hewan yang Terpotong Saat Hidup
Ketetapan hukum fikih pada Bab Air: "Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Air mengenai Status Hukum Anggota Tubuh Hewan yang Terpotong Saat Hidup. Melalui periwayatan Abu Waqid Al-Laitsi, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Air secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait status hukum anggota tubuh hewan yang terpotong saat hidup?
"Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Hasan. (Derajat: Hasan).