BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kriteria Perubahan Bau, Rasa, atau Warna Air Akibat Najis
Hadits ke-3 Derajat: Dha'if 1. Kitab Thaharah

Kriteria Perubahan Bau, Rasa, atau Warna Air Akibat Najis

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Air: Air tidak dinajiskan oleh sesuatu kecuali apabila berubah bau, rasa, atau warnanya karena najis. (HR. Ibnu Majah, sanad dha'if namun maknanya disepakati ijma').

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-3
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ } أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Umamah al-Bahily Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

يُنَجِّسُهُ Yunajjisuhu
Kotoran najis yang merusak kesucian air, badan, pakaian, atau tempat ibadah.
رِيحِهِ Riihihi
Aroma atau bau sebagai salah satu dari tiga tolok ukur kesucian air.
طَعْمِهِ وَلَوْنِهِ Tha'mihi walawnihi
Rasa dan warna air yang apabila berubah karena najis berakibat menjadi najis.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Air mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Air (Hadits ke-3). Melalui periwayatan Abu Umamah al-Bahily, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Umamah al-Bahily Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.” Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Air secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Kapan air dihukumi najis dan tidak sah dipakai berwudhu?

Air menjadi najis apabila berubah salah satu dari tiga sifatnya: bau, rasa, atau warnanya akibat najis.

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).