BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Batas Ukuran Air Dua Qullah Menurut Hadits Nabi
Hadits ke-5 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Batas Ukuran Air Dua Qullah Menurut Hadits Nabi

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Air: Apabila volume air mencapai dua qullah (±216 liter), maka air tersebut tidak membawa/terpengaruh kotoran najis selama tidak berubah. (HR. Empat, dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-5
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ } وَفِي لَفْظٍ: { لَمْ يَنْجُسْ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran. ” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

يَنْجُسْ Yanjus
Kotoran najis yang merusak kesucian air, badan, pakaian, atau tempat ibadah.
قُلَّتَيْنِ Qullatayni
Ukuran volume air dua qullah (sekitar 216 liter) sebagai batas antara air sedikit dan air banyak.
اَلْخَبَثَ Al-Khabatsa
Kotoran najis atau gangguan setan yang wajib dijauhi dan disucikan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Air mengenai Batas Ukuran Air Dua Qullah Menurut Hadits Nabi. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran. ” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran. ”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Air secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Berapa ukuran air dua qullah dan apa pengaruhnya terhadap najis?

Sekitar 216 liter; jika air mencapai volume ini tidak mudah bernajis kecuali bila sifatnya berubah.

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).