Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Air (Hadits ke-2)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Air: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya." (Dikeluarkan oleh Imam Tiga. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Air mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Air (Hadits ke-2). Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Tiga. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Air secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Jika air dalam bejana besar kejatuhan kotoran tanpa mengubah sifatnya, apakah tetap suci?
Tetap suci menyucikan, karena asal hukum air adalah thahur selagi sifatnya tidak berubah.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Tiga. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).