Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
14. Kitab Putus Perkara
Menampilkan 18 dari total 36 hadits yang cocok (Halaman 1 dari 2)
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1408)
Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang t ahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyara kat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau"
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1410)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya engkau sekalian akan rakus terhadap kekuasaan padahal ia akan menjadi pe nyesalan di hari kiamat. Maka alangkah baiknya penyusu (penguasa di dunia) dan alangkah jeleknya pemutus susu (kematian).” Riwayat Bukhari.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1411)
Dari Amar Ibnu Al-’Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala.” Muttafaq Alaihi.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah"
Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1413)
Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salla m bersabda: “Apabila ada dua orang meminta keputusan hukum kepadamu, maka janganlah engkau memutuskan untuk orang yang pertama sebelum engkau mendengar keterangan orang kedua agar engkau mengetahui bagaimana harus memutuskan hukum.” Ali berkata: Setelah it u aku selalu menjadi hakim yang baik. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi, dikuatkan oleh Ibnu al-Madiny, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Kitab Putus Perkara: Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas
Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1415)
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya engkau sekalian selalu mengadukan persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian darimu lebih pandai mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku memutuskan untuknya seperti yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah mengambil sepotong api neraka untuknya.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1416)
Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat.” Riwayat Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1417)
Ada hadits saksi dari Buraidah riwayat al-Bazzar dan dari Abu Said riwayat Ibnu Majah.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Dalam masalah sebiji kurma"
‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang.” Riwayat Ibnu Hibban. Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan: “Dalam masalah sebiji kurma.”
Hukum & Tuntunan Hadits: "Dalam masalah sebiji kurma"
‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang.” Riwayat Ibnu Hibban. Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan: “Dalam masalah sebiji kurma.”
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1420)
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi w a Sallam bersabda: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan.” Riwayat Bukhari.
Kitab Putus Perkara: Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ber kata
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ber kata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1422)
Ada hadits serupa dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidz i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Kitab Putus Perkara: Abdullah Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata
Abdullah Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1424)
Dari Abdullah Ibnu Amar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kedudukan Saksi dalam Hukum (Hadits ke-1425)
Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik orang di antara kamu ialah (hidup) seabad denganku, lalu orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka; setelah itu datanglah suatu bangsa yang memberi persaksian padahal mereka tidak diminta menjadi saksi, mereka berkhianat padahal mereka tidak diberi amanat, mereka bernadzar dan tidak memenuhinya, dan tubuh mereka tampak gemuk.” Muttafaq Alaihi.