BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1424)
Hadits ke-1417 Derajat: Shahih 14. Kitab Putus Perkara

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1424)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Putus Perkara: Dari Abdullah Ibnu Amar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1417
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ اَلْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ بَيْنَ يَدَيِ اَلْحَاكِمِ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abdullah Ibnu Amar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
قَضَى Qadhaa
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Kitab Putus Perkara mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1424). Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Amar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Amar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Putus Perkara secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab putus perkara?

Dari Abdullah Ibnu Amar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah persaksian s eorang laki-laki dan per

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).