BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Putus Perkara: Abdullah Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata
Hadits ke-1416 Derajat: Shahih 14. Kitab Putus Perkara

Kitab Putus Perkara: Abdullah Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Putus Perkara: Abdullah Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1416
وَلَهُ شَاهِدٌ: مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بنِ عَمْرٍو. عِنْدَ اَلْأَرْبَعَةِ إِلَّا النَّسَائِيَّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abdullah Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

شَاهِدٌ Syaahidun
Riwayat pendukung dari sahabat lain yang menguatkan makna hadits tersebut.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Kitab Putus Perkara mengenai Kitab Putus Perkara: Abdullah Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abdullah Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Putus Perkara secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab putus perkara: abdullah ibnu zubair radhiyallahu ‘anhu berkata?

Abdullah Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untu

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).