Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
15. Kitab Budak
Menampilkan 18 dari total 19 hadits yang cocok (Halaman 1 dari 2)
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1444)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapapun orang muslim yang memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut.” Muttafaq Alaihi.
Kitab Budak: Menurut riwayat Tirmidzi dalam hadits shahihnya, dari Abu Umamah r
Menurut riwayat Tirmidzi dalam hadits shahihnya, dari Abu Umamah r.a: “Setiap orang muslim yang memerdekakan dua orang budak muslimah, maka keduanya akan menjadi penyelamatnya dari api neraka.”
Kitab Budak: Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka’ab Ibnu Murrah r
Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka’ab Ibnu Murrah r.a: “Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka.”
Hukum & Tuntunan Hadits: "Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya"
Abu Dzar R adliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: Perbuatan apakah yang paling utama?. Beliau bersabda: “Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya.” Lalu aku bertanya: Budak bagaimanakah yang lebih utama (untuk dimemerdekakan)?. Beliau bersabda: “Yang paling mahal dan paling disenangi pemiliknya.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1448)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memerdekakan bagian nya pada seorang hamba, dan ia mempunyai harta seharta hamba tersebut, maka hamba tersebut ditaksri dengan harga yang pantas. Lalu ia membayar kepada orang-orang yang berserikat dengannya hak mereka dan merdekalah hamba tersebut. Namun jika tidak, hamba tersebut merdeka menurut bagiannya.” Muttafaq Alaihi.
Kitab Budak: Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a: “Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya.” Ada yang berkata: Perintah usaha itu disisipkan oleh perawi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1450)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang anak tidak boleh men gupah ayahnya, kecuali jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang d imiliki orang lain, lalu ia membelinya dan memerdekakannya.” Riwayat Muslim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1451)
Dari Samurah Ibnu Jundab Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki budak yang masih mahram (ada hubungan sanak, mak a merdekalah budak tersebut.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1452)
Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia t idak memiliki harta lain selain mereka. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memanggil mereka dan beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau mengundi di antara mereka dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang dan menetapkan keempat lainnya sebagai budak. Belliau mengucapkan kata-kata keras kepada orang tersebut. Riwayat Muslim.
Kitab Budak: Sufainah Radhiyallahu ‘anhu berkata
Sufainah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku dahulu adalah hamba milik Ummu Salamah. Ia berkata (padaku): Aku memerdekakan engka u dengan syarat engkau harus melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sepanjang hayatmu. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Hakim
Hukum & Tuntunan Hadits: "Wala’ adalah milik orang yang memerdekakan"
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala’ adalah milik orang yang memerdekakan.” Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1455)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala’ adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberika n.” Riwayat Syafi’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim, namun bukan dengan lafadz ini.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Siapakah yang akan membelinya dariku"
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang dari kalangan Anshar hendak memerdekakan hambanya setelah ma ti (cara mudabbar=seorang hamba yang dijanjikan merdeka bila majikannya meninggal dunia), padahal ia tidak memiliki harta lain selainn ya. Sampailah berita itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Siapakah yang akan membelinya dariku?”. Lalu Nu’aim Ibnu Abdullah membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu lafadz riwayat Bukhari: Lalu ia (orang yang akan memerdekakan) membutuhkan sesuatu. Dalam suatu riwayat Nasa’i: Ia memiliki hutang, maka beliau m enjualnya dengan harga delapan ratus dirham, dan beliau bersabda: “Lunasilah hutangmu.”
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad (Hadits ke-1457)
DAri Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “ Mukatab (seorang hamba yang di janjikan akan merdeka oleh majikannya jika ia mampu membayar dirinya secara berangsur) itu masih menjadi 108 budak selama masih ada sisa dari angsurannya, walaupun satu dirham.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan yang berasal dalam riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hakim menilainya hadits shahih.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad (Hadits ke-1458)
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di ant ara kalian (kaum wanita) memiliki seorang budak (laki-laki) mukatab yang mempunyai harta untuk membayar, maka ia (majikan perempuan) hendaknya membuat hijab dengannya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad (Hadits ke-1459)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat mukatab dibayar seperti diyat orang merdeka dengan kadar kemerdekaannya dan seperti diyat hamba dengan kadar kehambaannya.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i.
Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad: Amar Ibnu Al-Harits-saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin-berkata
Amar Ibnu Al-Harits-saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin-berkata: Waktu wafat Ras ulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak meninggalkan dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain keledai putih, senjata, dan tanah beliau yang telah diwakafkan. Riwayat Bukhari.
Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad: Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap hamba wanita yang mempunyai anak dari majikannya adalah menjadi merdeka setelah kematian majikannya.” Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad lemah. Hadits mauquf pada Umar menurut penilaian jama’ah ahli hadits.