BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1450)
Hadits ke-1443 Derajat: Shahih 15. Kitab Budak

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1450)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Budak: "Seorang anak tidak boleh men gupah ayahnya, kecuali jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang d imiliki orang lain, lalu ia membelinya dan memerdekakannya." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1443
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { " لَا يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدَهُ, إِلَّا أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيُعْتِقَهُ" } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang anak tidak boleh men gupah ayahnya, kecuali jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang d imiliki orang lain, lalu ia membelinya dan memerdekakannya.” Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Budak / Kitab Budak mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1450). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang anak tidak boleh men gupah ayahnya, kecuali jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang d imiliki orang lain, lalu ia membelinya dan memerdekakannya.” Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Seorang anak tidak boleh men gupah ayahnya, kecuali jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang d imiliki orang lain, lalu ia membelinya dan memerdekakannya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Budak secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab budak?

"Seorang anak tidak boleh men gupah ayahnya, kecuali jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang d imiliki orang lain, lalu ia membelinya d

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).