Kitab Budak: Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka’ab Ibnu Murrah r
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Budak: "Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka’ab Ibnu Murrah r.a: “Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka.”"
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Budak / Kitab Budak mengenai Kitab Budak: Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka’ab Ibnu Murrah r. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka’ab Ibnu Murrah r.a: “Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Budak secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Budak: "Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).