Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
12. Kitab Makanan
Menampilkan 18 dari total 42 hadits yang cocok (Halaman 1 dari 3)
Hukum & Tuntunan Hadits: "Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan"
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram dimakan.” Riwayat Muslim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam"
Muslim juga meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz-melarang-, dan ditambah: “Dan setiap burung yang mempunyai kaki penerkam.”
Kitab Makanan: Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata
Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada waktu perang Khaibar melarang makan daging keledai negeri dan membolehkan daging kuda. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: Memberikan keringanan.
Kitab Makanan: Ibnu Abu Aufa Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ibnu Abu Aufa Radhiyallahu ‘anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebanyak tujuh ka li, kami selalu makan belalang. Muttafaq Alaihi.
Kitab Makanan: Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu tentang kisah kelinci, ia b erkata
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu tentang kisah kelinci, ia b erkata: Ia menyembelihnya dan mengirimkan pangkal pahanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau menerimanya. Muttafaq Alaihi.
Kitab Makanan: Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang membu nuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung pipit). Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Kitab Makanan: Ibnu Abu Ammar berkata
Ibnu Abu Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir: Apakah anjing huta n itu binatang buruan? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda demikian? Ia menjawab: Ya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Bukhari dan Ibnu Hibban.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Ia adalah termasuk binatang kotor"
Dari Ibnu Umar Radliyal laahu ‘anhu bahwa ia pernah ditanya tentang hukumnya landak. Ia menjawab (artinya = Katakanlah, aku tidak mendapatkan perkara yang diharamkan dalam apa yang diwahyukan kepadaku – ayat). Berkatalah seorang tua di sisinya: Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata: Ada orang menanyakan landak kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Ia adalah termasuk binatang kotor.” Maka Ibnu Umar berkata: Bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda demikian, ma ka itulah yang benar. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah.
Kitab Makanan: Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang memakan binatang yang makan tahi da n melarang meminum susunya. Riwayat Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Kitab Makanan: Dari Abu Qotadah Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah keledai hutan-
Dari Abu Qotadah Radhiyallahu ‘anhu-tentang kisah keledai hutan-: Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memakan sebagian darinya. Muttafaq Alaihi.
Kitab Makanan: Asma’ Binti Abu Bakar Radhiyallahu 'anha berkata
Asma’ Binti Abu Bakar Radhiyallahu 'anha berkata: Ka mi pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu kami makan. Muttafaq Alaihi.
Kitab Makanan: Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata: Biawak pernah dimakan (oleh para shahabat) dalam hidangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Makanan (Hadits ke-1354)
Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya. Riwayat Ahmad yang dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud dan Nasa’i juga meriwayatkannya.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1355)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memelihara anjin g kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1356)
Dari ‘Adiy Ibnu Hatim Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanl ah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui a njing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan bur uan itu setelah 100 sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam a ir, janganlah engkau memakannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Bab Berburu dan Sembelihan Halal: ‘Ady Radhiyallahu ‘an hu berkata
‘Ady Radhiyallahu ‘an hu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: “Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudia n ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan.” Riwayat Bukhari.
Bab Berburu dan Sembelihan Halal: Dari Abu Tsa’labah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Dari Abu Tsa’labah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu mengh ilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk.” Riwayat Muslim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah"
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: Ada suatu kaum mem bawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebu t nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?. Beliau menjawab: “Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah.” Riwayat Bukhari.