BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Makanan (Hadits ke-1354)
Hadits ke-1348 Derajat: Shahih 12. Kitab Makanan

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Makanan (Hadits ke-1354)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Makanan: Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang katak yang dijadikan obat. La...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1348
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ اَلْقُرَشِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ طَبِيباً سَأَلَ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اَلضِّفْدَعِ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ, فَنَهَى عَنْ قَتْلِهَا } أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya. Riwayat Ahmad yang dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud dan Nasa’i juga meriwayatkannya."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
اَلْحَاكِمُ Al-Haakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Makanan / Kitab Makanan mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Makanan (Hadits ke-1354). Melalui periwayatan Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya. Riwayat Ahmad yang dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud dan Nasa’i juga meriwayatkannya."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Makanan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab makanan?

Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).