Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1355)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal: "Barangsiapa memelihara anjin g kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memelihara anjin g kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Makanan / Bab Berburu dan Sembelihan Halal mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal (Hadits ke-1355). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memelihara anjin g kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa memelihara anjin g kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab berburu dan sembelihan halal?
"Barangsiapa memelihara anjin g kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman-pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).