Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
11. Kitab Jihad
Menampilkan 18 dari total 61 hadits yang cocok (Halaman 1 dari 4)
Kewajiban Berniat dan Bertekad Menegakkan Jihad
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa m ati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan.” Muttafaq Alaihi.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan ha rtamu, jiwamu dan li..."
Dari Anas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan ha rtamu, jiwamu dan lidahmu.” Riwayat Ahmad dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Ya, jiha d tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah"
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: “Ya, jiha d tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab Bukhari.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup"
Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Ada seseorang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meminta izi n ikut berjihad (perang). Beliau bertanya: “ Apakah kedua orang tuamu masih hidup?”. Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Kalau begitu, berjihadlah untuk kedua orang tuamu.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1285)
Ahmad dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said dengan tambahan: “Pulanglah dan mi ntalah izin kepada mereka. Jika mereka mengizinkan, berjihadlah, dan jika tidak, berbaktilah kepada mereka berdua.”
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1286)
Dari Jarir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku terlepas (tanggung jawab) dari setiap orang muslim yang tinggal di antara kaum musyrikin.” Riwayat Imam Tiga. Sanadnya shahih. Bukhari lebih menilai sebagai hadits mursal.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada h ijrah setelah penaklukan kota Mekkah, tetapi jihad da..."
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada h ijrah setelah penaklukan kota Mekkah, tetapi jihad dan niat.” Muttafaq Alaihi.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa berperang untuk menjunjung kalimat Allah, maka ia ber..."
Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berperang untuk menjunjung kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah.” Muttafaq Alaihi.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi"
Dari Abdullah Ibnu Al-Sa’dy bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1290)
Nafi’ berkata: Rasulullah Shallallahu ‘ala ihi wa Sallam pernah menyerang banu Mushtholiq ketika mereka sedang lengah. Beliau membunuh orang yang ikut berperang dan menawan anak buah mereka. Abdullah Ibnu Umar menceritakan hal itu kepadaku. Muttafaq Alaihi. Di dalamnya disebutkan: Pada saat itu beliau mendapatkan Juwairiyah
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1291)
Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sall am jika mengangkat komandan tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat khusus a gar bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian beliau bersabda: “Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, perangilah o rang yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan mengingkari janji, jangan memotong anggota badan, jangan membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga hal. Bila mereka menerima salah satu dari ajakanmu itu, terimalah dan jangan apa-apakan mereka, yaitu: ajaklah mereka mem eluk agama Islam, jika mereka mau, terimalah keislaman mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin, jika mereka menolak, katakan lah pada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam, mereka t idak akan memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai’ (harta rampasan tanpa peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Bila mereka menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar upeti. Jika mereka menyetujui, terimala h hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka menolak, mintalah perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila engkau mengepung penduduk yang berada dalam benteng dan mereka mau menyerah jika engkau memberikan kepada mereka tanggungan Allah dan Rasul-Nya, maka jangan engkau lakukan, namun berilah tanggungan kepada mereka. Karena sesungguhnya jika engkau mengurungkan tanggunganmu adalah lebih ringan daripada engk au mengurungkan tanggungan Allah. Apabila mereka menginginkan engkau memberikan keamanan ata s mereka berdasarkan hukum Allah, jangan engkau lakukan. Tetapi lakukanlah atas kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dengan h ukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada mereka.” Riwayat Muslim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1292)
Dari Ka’ab Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila mau mengadakan suatu peperangan, beliau menutupnya dengan masalah lain. Muttafaq Alaihi.
Kitab Jihad: Ma’qil Ibnu Al-Nu’man Ibnu Muqarrin Radhiyallahu ‘anhu berkata
Ma’qil Ibnu Al-Nu’man Ibnu Muqarrin Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila tidak berperang pada permulaan siang, beliau tunda hingga matahari tergelincir, angin bertiup, dan pertolongan Allah turun. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Hakim dan asalnya dari kitab Bukhari.
Hukum Serangan Malam Hari Terhadap Benteng Musuh
Al-Sho’b Ibnu Jutsamah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang penduduk ka um musyrikin yang diserang pada waktu malam, sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu me reka. Beliau bersabda: “Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga.” Muttafaq Alaihi.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Pulanglah, aku tidak akan pernah meminta bantuan orang musyrik"
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang menyertai beliau p ada waktu perang Badar: “Pulanglah, aku tidak akan pernah meminta bantuan orang musyrik.” Riwayat Muslim.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1296)
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat seorang perempuan terbunuh dalam satu peperangannya, lalu beliau menyalahkan pembunuhan para wanita dan anak-anak. Muttafaq Alaihi.
Kitab Jihad: Dari Samurah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Dari Samurah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bunuhlah orang-orang musyrik yang tua dan biarkanlah anak-anak muda di antara mereka.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1298)
Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud d alam hadits panjang.