BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum Serangan Malam Hari Terhadap Benteng Musuh
Hadits ke-1288 Derajat: Muttafaq 'Alaih 11. Kitab Jihad

Hukum Serangan Malam Hari Terhadap Benteng Musuh

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jihad: "Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1288
عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ أَهْلِ الدَّارِ يُبَيَّتُونَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَيُصَابُ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارِيِّهِمْ؟ فَقَالَ: { هُمْ مِنْهُمْ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Al-Sho’b Ibnu Jutsamah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang penduduk ka um musyrikin yang diserang pada waktu malam, sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu me reka. Beliau bersabda: “Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Hukum Serangan Malam Hari Terhadap Benteng Musuh. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Al-Sho’b Ibnu Jutsamah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang penduduk ka um musyrikin yang diserang pada waktu malam, sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu me reka. Beliau bersabda: “Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait hukum serangan malam hari terhadap benteng musuh?

"Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).