BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi"
Hadits ke-1283 Derajat: Shahih 11. Kitab Jihad

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jihad: "Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1283
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلسَّعْدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { " لَا تَنْقَطِعُ اَلْهِجْرَةُ مَا قُوتِلَ اَلْعَدُوُّ" } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abdullah Ibnu Al-Sa’dy bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْعَدُوُّ Al-'aduwwu
Tata cara pelaksanaan shalat berjamaah dalam kondisi genting menghadapi musuh di medan perang.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi". Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Al-Sa’dy, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Al-Sa’dy bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jihad: "Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).