Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1298)
Landasan hukum syariat pada Kitab Jihad: Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud d alam hadits panjang.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud d alam hadits panjang."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jihad / Kitab Jihad mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Jihad (Hadits ke-1298). Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud d alam hadits panjang."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Jihad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab jihad?
Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud d alam hadits panjang.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).