Bab Berburu dan Sembelihan Halal: Dari Abu Tsa’labah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal: "Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu mengh ilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Tsa’labah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu mengh ilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk.” Riwayat Muslim."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Makanan / Bab Berburu dan Sembelihan Halal mengenai Bab Berburu dan Sembelihan Halal: Dari Abu Tsa’labah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. Melalui periwayatan Abu Tsa’labah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Tsa’labah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu mengh ilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu mengh ilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab berburu dan sembelihan halal?
"Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu mengh ilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk." (Diriwayatkan o
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).