Hukum & Tuntunan Hadits: "Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal: "Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: Ada suatu kaum mem bawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebu t nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?. Beliau menjawab: “Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah.” Riwayat Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Makanan / Bab Berburu dan Sembelihan Halal mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah". Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: Ada suatu kaum mem bawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebu t nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?. Beliau menjawab: “Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah.” Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal: "Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).