Bab Berburu dan Sembelihan Halal: ‘Ady Radhiyallahu ‘an hu berkata
Ketetapan hukum fikih pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal: "Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudia n ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"‘Ady Radhiyallahu ‘an hu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: “Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudia n ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan.” Riwayat Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Makanan / Bab Berburu dan Sembelihan Halal mengenai Bab Berburu dan Sembelihan Halal: ‘Ady Radhiyallahu ‘an hu berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "‘Ady Radhiyallahu ‘an hu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: “Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudia n ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan.” Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudia n ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Berburu dan Sembelihan Halal secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab berburu dan sembelihan halal?
"Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudia n ia terbunuh, maka ia adalah mati
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).