BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Budak: Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r
Hadits ke-1442 Derajat: Shahih 15. Kitab Budak

Kitab Budak: Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Budak: "Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-1442
وَلَهُمَا: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { "وَإِلَّا قُوِّمَ عَلَيْهِ, وَاسْتُسْعِيَ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ" } . وَقِيلَ: إِنَّ اَلسِّعَايَةَ مُدْرَجَةٌ فِي اَلْخَبَر ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a: “Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya.” Ada yang berkata: Perintah usaha itu disisipkan oleh perawi."
Derajat: Shahih
Takhrij: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Budak / Kitab Budak mengenai Kitab Budak: Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r. Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a: “Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya.” Ada yang berkata: Perintah usaha itu disisipkan oleh perawi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Budak secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Budak: "Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya." (Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).