Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1452)
Landasan hukum syariat pada Kitab Budak: Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia t idak memiliki harta lain selain mereka. Lalu Rasulullah Shal...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia t idak memiliki harta lain selain mereka. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memanggil mereka dan beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau mengundi di antara mereka dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang dan menetapkan keempat lainnya sebagai budak. Belliau mengucapkan kata-kata keras kepada orang tersebut. Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Budak / Kitab Budak mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1452). Melalui periwayatan Imran Ibnu Hushoin, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia tidak memiliki harta lain selain mereka. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memanggil mereka dan beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau mengundi di antara mereka dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang dan menetapkan keempat lainnya sebagai budak. Belliau mengucapkan kata-kata keras kepada orang tersebut. Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia t idak memiliki harta lain selain mereka. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memanggil mereka dan beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau mengundi di antara mereka dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang dan menetapkan keempat lainnya sebagai budak. Belliau mengucapkan kata-kata keras kepada orang tersebut.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Budak secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab budak?
Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia t idak memiliki harta lai
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).