Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1455)
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Budak: "Wala’ adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberika n." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala’ adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberika n.” Riwayat Syafi’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim, namun bukan dengan lafadz ini."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Budak / Kitab Budak mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Budak (Hadits ke-1455). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala’ adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberika n.” Riwayat Syafi’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim, namun bukan dengan lafadz ini."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Wala’ adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberika n.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Budak secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab budak?
"Wala’ adalah kekerabatan sebagaimana halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberika n." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Status: Shahih. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).