Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad: Amar Ibnu Al-Harits-saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin-berkata
Landasan hukum syariat pada Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad: Amar Ibnu Al-Harits-saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin-berkata: Waktu wafat Ras ulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak meninggalkan dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempua...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Amar Ibnu Al-Harits-saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin-berkata: Waktu wafat Ras ulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak meninggalkan dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain keledai putih, senjata, dan tanah beliau yang telah diwakafkan. Riwayat Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Budak / Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad mengenai Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad: Amar Ibnu Al-Harits-saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin-berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Amar Ibnu Al-Harits-saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin-berkata: Waktu wafat Ras ulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak meninggalkan dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain keledai putih, senjata, dan tanah beliau yang telah diwakafkan. Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Waktu wafat Ras ulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak meninggalkan dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain keledai putih, senjata, dan tanah beliau yang telah diwakafkan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembebasan Budak dan Ummu Walad secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab pembebasan budak dan ummu walad?
Amar Ibnu Al-Harits-saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin-berkata: Waktu wafat Ras ulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak meninggalkan dirham, dina
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).