Hukum & Tuntunan Hadits: "Dalam masalah sebiji kurma"
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Putus Perkara: "Dalam masalah sebiji kurma." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang.” Riwayat Ibnu Hibban. Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan: “Dalam masalah sebiji kurma.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Kitab Putus Perkara mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Dalam masalah sebiji kurma". Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang.” Riwayat Ibnu Hibban. Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan: “Dalam masalah sebiji kurma.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Putus Perkara secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Putus Perkara: "Dalam masalah sebiji kurma." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. (Derajat: Shahih).