Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1420)
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Putus Perkara: "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi w a Sallam bersabda: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan.” Riwayat Bukhari."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Kitab Putus Perkara mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1420). Melalui periwayatan Abu Bakrah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi w a Sallam bersabda: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan.” Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Putus Perkara secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab putus perkara?
"Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).