Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1416)
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Putus Perkara: "Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat." (Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat.” Riwayat Ibnu Hibban."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Kitab Putus Perkara mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Putus Perkara (Hadits ke-1416). Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah S hallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat.” Riwayat Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Putus Perkara secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab putus perkara?
"Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat." (Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Catatan Sana
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).