Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah"
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Putus Perkara: "Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Kitab Putus Perkara mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Putus Perkara secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Putus Perkara: "Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).