Kitab Putus Perkara: Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas
Landasan hukum syariat pada Kitab Putus Perkara: Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Putus Perkara / Kitab Putus Perkara mengenai Kitab Putus Perkara: Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Putus Perkara secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Kitab Putus Perkara: Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. (Derajat: Shahih).