Kebolehan Mandi dengan Sisa Air Bersuci Istri (Maimunah)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Air: Bolehnya suami bersuci atau mandi menggunakan sisa air mandi istri sebagaimana dilakukan Nabi dari sisa Maimunah. (HR. Muslim).
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mandi dari sisa air mandi Maimunah Radhiyallahu 'anha.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan dalil tegas para ulama bahwa air sisa bersuci wanita tetap suci dan mensucikan (thahir muthahhir). Praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam mandi dari air sisa Maimunah menunjukkan bahwa larangan pada hadits sebelumnya bukan larangan haram mutlak, melainkan kebolehan yang sah secara syar'i.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mandi dari sisa air mandi Maimunah Radhiyallahu 'anha.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Air secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apakah sah suami berwudhu atau mandi menggunakan sisa air mandi istri?
Sah dan boleh, sebagaimana perbuatan Nabi ﷺ yang bersuci dari sisa air Maimunah r.a.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).