Kesucian Air Bersuci: Air Tidak Menjadi Junub karena Digunakan Mandi
Ketetapan hukum fikih pada Bab Air: Air tidak tertular keadaan junub dan tetap suci mensucikan meskipun disentuh atau digunakan bersuci. (HR. At-Tirmidzi & Ibnu Khuzaimah, dinilai shahih).
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mandi dalam satu bejana besar, lalu Nabi datang hendak mandi dari air itu, maka istrinya berkata: “Sesungguhnya aku tadi junub.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak tertular menjadi junub.” Hadits shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini mengokohkan kaidah fikih bahwa air tidak menyerap status junub seseorang yang mengambil atau menyentuhnya. Jika orang yang junub menciduk air dari bejana dengan tangan bersih, air di dalam bejana tersebut tidak kehilangan sifat menyucikannya dan tetap sah dipakai bersuci oleh orang lain.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya air itu tidak tertular menjadi junub.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Air secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apakah air di ember menjadi najis atau junub bila tersentuh orang junub?
Tidak, air tidak dapat tertular keadaan junub dan statusnya tetap suci menyucikan.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah). Dinilai shahih oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).