Larangan Mandi dengan Sisa Air Bersuci Pasangan dan Anjuran Menciduk Bersama
Ketetapan hukum fikih pada Bab Air: Larangan wanita mandi dengan sisa air pria atau sebaliknya, dan anjuran agar keduanya menciduk air bersama-sama. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i, sanad shahih).
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki, atau laki-laki dari sisa air perempuan, dan hendaklah keduanya menciduk bersama-sama.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i, dan sanadnya shahih."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini menjelaskan hukum kehati-hatian dalam bersuci antara suami dan istri. Larangan dalam hadits ini dipahami mayoritas ulama (jumhur) sebagai makruh tanzih (anjuran kehati-hatian), sementara yang dianjurkan (mustahab) adalah menciduk air secara bersamaan dari satu bejana demi menghindari keraguan atau waswas perihal kesucian air sisa.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki, atau laki-laki dari sisa air perempuan, dan hendaklah keduanya menciduk bersama-sama.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Air secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana adab suami istri saat mandi bersuci bersama?
Disunnahkan menciduk air bersama-sama dari satu wadah, serta menghindari waswas sisa air bersuci.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa'i. Sanadnya dinilai shahih oleh para muhadditsin. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).