Larangan Mandi Janabah di Air yang Telah Terkena Air Seni (Riwayat Abu Dawud)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Air: Penegasan larangan mandi dari janabah pada air tergenang tersebut. (HR. Abu Dawud).
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut riwayat Abu Dawud: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya (air yang tergenang yang telah dikencingi).”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan lanjutan penegasan hukum dari Abu Dawud atas hadits Bukhari-Muslim sebelumnya, bahwa mandi junub dilarang dilakukan secara berendam di air yang tidak mengalir setelah tempat itu dicemari air kencing, demi menjaga kesucian air dan kehormatan sarana bersuci kaum muslimin.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya (air yang tergenang yang telah dikencingi).”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Air secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana hukum mandi junub di air tergenang yang sudah terkena air kencing?
Dilarang keras, karena air tergenang yang tercemar najis menjadi kotor dan tidak sah dipakai untuk bersuci.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (lafadz penguat hadits riwayat Bukhari & Muslim). Status: Shahih. (Derajat: Shahih).