BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Larangan Mandi Janabah di Air yang Telah Terkena Air Seni (Riwayat Abu Dawud)
Hadits ke-8 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Larangan Mandi Janabah di Air yang Telah Terkena Air Seni (Riwayat Abu Dawud)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Air: Penegasan larangan mandi dari janabah pada air tergenang tersebut. (HR. Abu Dawud).

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-8
وَلِأَبِي دَاوُدَ: { وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَةِ } .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Menurut riwayat Abu Dawud: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya (air yang tergenang yang telah dikencingi).”"
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (lafadz penguat hadits riwayat Bukhari & Muslim). Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

يَغْتَسِلُ Yaghtasilu
Mandi wajib mengangkat hadats besar janabah.
اَلْجَنَابَةِ Al-Janaabati
Kondisi hadats besar setelah hubungan suami-istri atau keluarnya mani.
فِيهِ Fiihi
Di dalam wadah/genangan air yang diam tersebut.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan lanjutan penegasan hukum dari Abu Dawud atas hadits Bukhari-Muslim sebelumnya, bahwa mandi junub dilarang dilakukan secara berendam di air yang tidak mengalir setelah tempat itu dicemari air kencing, demi menjaga kesucian air dan kehormatan sarana bersuci kaum muslimin.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya (air yang tergenang yang telah dikencingi).”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Air secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana hukum mandi junub di air tergenang yang sudah terkena air kencing?

Dilarang keras, karena air tergenang yang tercemar najis menjadi kotor dan tidak sah dipakai untuk bersuci.

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (lafadz penguat hadits riwayat Bukhari & Muslim). Status: Shahih. (Derajat: Shahih).