Larangan Kencing di Air yang Tergenang Lalu Mandi di Dalamnya
Ketetapan hukum fikih pada Bab Air: Larangan tegas kencing di dalam air tenang/diam yang tidak mengalir kemudian mandi di dalamnya. (HR. Al-Bukhari).
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut Riwayat Imam Al-Bukhari: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan syar'i dalam Bab Air mengenai larangan kencing di air tergenang kemudian menggunakannya untuk mandi. Melalui periwayatan riwayat Al-Bukhari, matan ini menegaskan larangan mencemari sumber air yang diam tidak mengalir. Para ulama fikih menyimpulkan bahwa perbuatan ini merusak kesucian air serta membahayakan kesehatan dan kebersihan umum.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Air secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Mengapa dilarang buang air kecil di genangan air diam lalu mandi di sana?
Karena mencemari kesucian air, menyebarkan najis, dan menimbulkan risiko penyakit.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).