Lentera Sunnah & Hadits Fikih Nabawi
Koleksi lengkap 1.585 hadits dalil hukum Islam dari Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Seluruh materi terbit lengkap dan siap dibaca.
Katalog Hadits Bulughul Maram
Menampilkan 18 dari total 1585 hadits yang cocok (Halaman 2 dari 89)
Larangan Menggunakan Bejana Emas dan Perak
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” Muttafaq Alaih.
Hukum Kesucian Kulit Bangkai Setelah Disamak
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci.” Diriwayatkan oleh Muslim
Hukum Kesucian Kulit Bangkai Setelah Disamak
Menurut riwayat Imam Empat: “Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).”
Hukum & Tuntunan Hadits: "Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya"
Dari Salamah Ibnu Al-Muhabbiq Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya.” Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya"
Maimunah Radhiyallahu 'anha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata: “Ia benar-benar telah mati.” Beliau bersabda: “Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
Bab Bejana: Abu Tsa’labah Al-Khusny berkata
Abu Tsa’labah Al-Khusny berkata: “Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?” Beliau menjawab: “Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut.” Muttafaq Alaihi.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Bejana (Hadits ke-25)
Dari Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya berwudhu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Larangan Menggunakan Bejana Emas dan Perak
Dari Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa bejana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam retak, lalu beli au menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari.
Pengharaman Segala Jenis Minuman yang Memabukkan
Anas Ibnu Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan c uka. Beliau bersabda: “Tidak boleh.” Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
Bab Menghilangkan Najis: Darinya (Anas Ibnu Malik r
Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahk an Abu Thalhah, kemudian beliau berseru: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor.” Muttafaq Alaihi.
Bab Menghilangkan Najis: Amru Ibnu Kharijah Radhiyallahu ‘anhu berkata
Amru Ibnu Kharijah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi saw berkhotba h pada waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan dinilainya h adits shahih.
Bab Menghilangkan Najis: ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata
‘Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan shalat dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu. Muttafaq Alaihi.
Bab Menghilangkan Najis: Dalam Hadits riwayat Muslim
Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut.
Bab Menghilangkan Najis: Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim
Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Menghilangkan Najis (Hadits ke-33)
Dari Abu Samah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bekas air kencing bayi perempua n harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih.
Bimbingan Fikih Terkait Darah Haid bagi Wanita
Dari Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: “Engkau kikis, engkau gosok dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh sholat dengan pakaian itu.” Muttafaq Alaihi.
Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengap..."
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Khaulah bertanya, wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.” Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah.
Keutamaan dan Hukum Bersiwak Sebelum Berwudhu
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya aku peri ntahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan kayu aurok) pada setiap kali wudhu.” Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan Nasa’i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih, sedang Bukhari menganggapnya seb agai hadits muallaq.