Hukum Kesucian Kulit Bangkai Setelah Disamak
Ketetapan hukum fikih pada Bab Bejana: "Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci)." (Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Menurut riwayat Imam Empat: “Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).”"
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Bejana mengenai Hukum Kesucian Kulit Bangkai Setelah Disamak. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Menurut riwayat Imam Empat: “Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Bejana secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apakah keumuman hukum samak berlaku untuk seluruh kulit bangkai binatang?
Ya, proses penyamakan secara umum menyucikan seluruh jenis kulit bangkai binatang yang halal dimakan.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). (Derajat: Shahih).