Larangan Menggunakan Bejana Emas dan Perak
Ketetapan hukum fikih pada Bab Bejana: "Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” Muttafaq Alaih."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Bejana mengenai Larangan Menggunakan Bejana Emas dan Perak. Melalui periwayatan Sahabat Ummu Salamah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” Muttafaq Alaih."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Bejana secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa ancaman syariat bagi orang yang minum menggunakan wadah atau bejana perak?
Diancam dengan siksa api neraka Jahannam yang akan bergejolak di dalam perutnya pada hari kiamat.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).