BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengap..."
Hadits ke-35 Derajat: Dha'if 1. Kitab Thaharah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengap..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghilangkan Najis: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-35
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: { يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ اَلدَّمُ? قَالَ: "يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ, وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ" } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَنَدُهُ ضَعِيف ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Khaulah bertanya, wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.” Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

يَكْفِيكِ الْمَاءُ Yakfiikil-Maa'u
Cukup bagimu membasuh noda najis dengan air hingga bersih.
لَا يَضُرُّكِ Laa Yadhurruki
Tidak membatalkan shalat dan tidak membahayakan kesucian karena dimaafkan.
أَثَرُهُ Atsaruhu
Bekas warna atau noda samar yang sulit dihilangkan setelah dicuci.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Menghilangkan Najis mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengap...". Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Khaulah bertanya, wahai Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.” Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Menghilangkan Najis secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghilangkan Najis: "Engkau cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu." (Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).