BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Menghilangkan Najis: Darinya (Anas Ibnu Malik r
Hadits ke-28 Derajat: Muttafaq 'Alaih 1. Kitab Thaharah

Bab Menghilangkan Najis: Darinya (Anas Ibnu Malik r

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghilangkan Najis: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor." (Muttafaq Alaihi.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-28
وَعَنْهُ قَالَ: { لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: "إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِ]اَلْأَهْلِيَّةِ], فَإِنَّهَا رِجْسٌ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahk an Abu Thalhah, kemudian beliau berseru: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor.” Muttafaq Alaihi."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq Alaihi.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

لُحُومِ Luhuumi
Daging hewan konsumsi.
اَلْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ Al-Humuril-Ahliyyati
Keledai kampung peliharaan (bukan zebra liar) yang dagingnya diharamkan dimakan.
رِجْسٌ Rijsun
Benda najis kotor yang haram dikonsumsi dan wajib dijauhi.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Menghilangkan Najis mengenai Bab Menghilangkan Najis: Darinya (Anas Ibnu Malik r. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Darinya (Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahk an Abu Thalhah, kemudian beliau berseru: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor.” Muttafaq Alaihi."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq Alaihi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahk an Abu Thalhah, kemudian beliau berseru: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena ia kotor.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Menghilangkan Najis secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Mengapa syariat melarang memakan daging keledai peliharaan/jinak (himar ahli)?

Karena daging keledai jinak berstatus najis dan kotor (rijs) sehingga haram dikonsumsi, berbeda dengan keledai liar/zebra yang halal.

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq Alaihi. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).